
Pada saat ini dunia akademik ditandai oleh banyaknya pelanggaran integritas akademik, khususnya dalam penulisan dan publikasi karya ilmiah. Dengan banyaknya pelanggaran integritas, perguruan tinggi dikhawatirkan kehilangan nilai-nilai etika dan moral. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik berisikan ketentuan umum, pembinaan nilai-nilai integritas akademik serta pelaporan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi dalam penulisan karya ilmiah.
Pembentukan Komite Integritas Akademik Intitut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (selanjutnya disebut Komite Integritas Akademik) didasarkan pada Surat Keputusan Rektor No. 001.a.001/IBIKKG-REKTOR/SK/IX/2024 tentang pembentukan Komite Integritas Akademik dengan tugas pokok “melakukan penilaian atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tatakrama dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan.” Tugas dan tanggung jawab Komisi Integritas Akademik dijelaskan pada link ini.
- Latar Belakang
- Arti
- Tujuan
- Pencegahan, Pembinaan dan Penanggulangan
- Jenis dan Tingkat Pelanggaran Akademik
- Sanksi Pelanggaran Integritas Akademik
- Tanggung Jawab Komisi Integritas Akademik
- Alur Pemeriksaan Integritas Karya Ilmiah
- Standar Integritas Karya Ilmiah
- Form Verifikasi Integritas Karya Ilmiah
- Format Surat Rekomendasi Integritas Akademik
- Question and Answer (QA)