Sanksi Pelanggaran Integritas Akademik

Dalam upaya menjaga integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi, berbagai sanksi administratif telah diatur bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi-sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera dan mendidik, serta disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi Administratif yang didapatkan oleh pelaku jika pelaku sebagai seorang Dosen:

Ringan

  • Karya ilmiah tetap digunakan sesuai keperluan, namun  nilai kumulatifnya (kum) dikurangi.

Sedang (tidak tahu, tidak sengaja)

  • Membatalkan penggunaan karya ilmiah yang tidak memenuhi integritas akademik sesuai tujuan pengusulannya.

Sedang (Sengaja)

  • Bila digunakan untuk memenuhi kewajiban beban kerja dosen (BKD), penandatangan laporan BKD oleh reviewer ditunda.
  • Bila digunakan untuk usulan kenaikan JJA, dilakukan penangguhan usulan kenaikan JJA maksimal tiga tahun.

Berat

  • Apabila pelanggaran berupa plagiasi dan fabrikasi  data dilakukan dengan sengaja, dosen dapat diberhentikan dari jabatan dosen tetap (Catatan: pelanggaran berat dianggap dilakukan dengan sengaja).

Penilaian dan penentuan sanksi dilakukan oleh pemeriksa karya ilmiah sesuai status pengusul dan keperluannya (Reviewer BKD, LPPM, Komite Integritas Akademik).

Penentuan, Rekomendasi dan Pelaksanaan Sanksi

  1.  Setiap pelanggaran dikenai sanksi yang berlaku.
  2.  Untuk pelanggaran integritas akademik yang memiliki konsekuensi pada hak dan status dosen, prosedur penentuan tingkat pelanggaran, rekomendasi dan pelaksanaan sanksi adalah sebagai berikut:
    1. Pemeriksa menentukan tingkat pelanggaran dan rekomendasi sanksi.
    2. Pemeriksa membawa hasil pemeriksaan ke dalam rapat Komite Integritas Akademik.
    3. Komite Integritas Akademik melaporkan dan merekomendasikan sanksi kepada Rektor.
    4. Rektor membuat keputusan dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Integritas Akademik dan aspek-aspek lain yang dianggap perlu.
  3. Apabila pelanggaran integritas akademik terjadi karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, rekomendasi status integritas dosen  dinilai berdasarkan tingkat pelanggaran tertinggi karya ilmiah yang penggunaannya tidakdibatalkan, dengan catatan pelanggaran karya ilmiah tertinggi adalah ‘sedang‘. Misalnya, dosen melaporkan tiga karya ilmiah dengan hasil pemeriksaan:
    1. Karya ilmiah A: ringan
    2. Karya ilmiah B: ringan
    3. Karya ilmiah C: sedang, keputusan: penggunaan karya ilmiah dibatalkan
    4. Rekomendasi integritas akademik pengusul: memenuhi integritas akademik.
  4. Apabila pelanggaran integritas akademik terjadi karena kesengajaan, rekomendasi status integritas dosen  dinilai berdasarkan tingkat pelanggaran tertinggi karya ilmiah. Misalnya:
    1. Karya ilmiah A: ringan
    2. Karya ilmiah B: ringan
    3. Karya ilmiah C: sedang
    4. Rekomendasi integritas akademik pengusul: melakukan pelanggaran integritas akademik kategori SEDANG.
  5. Terkait dengan ketentuan nomor 4, hasil rapat komite akademik tentang pelanggaran integritas akademik adalah tertutup atau tidak boleh diumumkan kepada khalayak.
  6. Apabila pelanggaran kategori SEDANG sengaja dilakukan secara berulang atau menjadi sebuah pola, dua atau lebih pelanggaran dapat terakumulasi menjadi pelanggaran lebih tinggi, yang tingkatannya ditentukan berdasarkan rapat Komite. Misalnya:
    1. Semester genap 25/26: Pelanggaran ‘sedang’.
    2. Semester ganjil 26/27: Pelanggaran ‘sedang’.
    3. Tindak lanjut: Komite Integritas Akademik melakukan pemeriksaan atas pelanggaran integritas dosen dan merekomendasikan sanksi sesuai keputusan berdasarkan temuan.
  7. Hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, dan rekomendasi sanksi Komite Integritas Akademik bersifat tertutup.

 


  1. Latar Belakang
  2. Arti
  3. Tujuan
  4. Pencegahan, Pembinaan dan Penanggulangan
  5. Jenis dan Tingkat Pelanggaran Akademik
  6. Sanksi Pelanggaran Integritas Akademik
  7. Tanggung Jawab Komisi Integritas Akademik
  8. Alur Pemeriksaan Integritas Karya Ilmiah
  9. Standar Integritas Karya Ilmiah
  10. Form Verifikasi Integritas Karya Ilmiah
  11.  Format Surat Rekomendasi Integritas Akademik 
  12.  Question and Answer (QA)