Pencegahan, Pengawasan, Pembinaan dan Penanggulangan

Pencegahan

Upaya pencegahan pelanggaran integritas akademik dilakukan dengan dua cara:

  1. Setiap dosen mencegah diri sendiri terhadap praktek-praktek yang melanggar integritas akademik dengan cara memenuhi Pedoman Integritas Akademik dalam setiap kegiatan akademik, khususnya penulisan dan publikasi karya ilmiah. Secara teknis pencegahan dapat dilakukan dengan mendokumentasikan dan menyertakan dalam usulan:
    1. Bukti keaslian karya ilmiah.
    2. Bukti keaslian data.
    3. Bukti kepengarangan (authorship).
    4. Bukti kesesuaian jurnal.
  2. Institusi melakukan pengawasan dan pembinaan integritas akademik serta memberian sanksi atas pelanggarannya.

Pengawasan

Pencegahan praktek-praktek akademis yang tidak berintegritas merupakan tanggung jawab setiap akademisi melalui pengawasan integritas diri pada setiap kegiatan akademik, khususnya pembuatan karya ilmiah. Secara kelembagaan, pengawasan integritas akademik dosen dilakukan dengan cara:

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat memeriksa karya ilmiah dosen yang dilaporkan sebagai publikasi atau laporan penelitian.
  2. Reviewer Beban Kerja Dosen (BKD) memeriksa integritas karya ilmiah yang dilaporkan dalam rencana BKD.
  3. Reviewer Personalia memeriksa integritas karya ilmiah yang diusulkan dalam kenaikan jenjang jabatan akademik (JJA).
  4. Program studi memeriksa integritas akademik karya ilmiah dosen yang dilaporkan sebagai bahan ajar.
  5. Komite Integritas Akademik memeriksa integritas akademik karya ilmiah, menyimpulkan dan merekomendasikan keputusan tentang integritas akademik dosen yangmengusulkan kenaikan JJA.

Pembinaan

Setiap sivitas akademika wajib menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, yang meliputi:

  1. Kejujuran dalam menyampaikan data dan informasi;
  2. Kepercayaan dalam menjaga dan menghormati karya orang lain;
  3. Keadilan dalam memberikan penilaian dan perlakuan;
  4. Kehormatan dalam menjaga martabat diri dan institusi;
  5. Tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban akademik; dan
  6. Keteguhan hati dalam menghadapi tantangan dan menjaga integritas dalam setiap langkah akademik.
  7. Kesungguhan untuk menghasilkan karya ilmiah terbaik, yang mencerminkan usaha maksimal sesuai kemampuan. Seorang penulis dianggap melanggar integritas apabila membuat tulisan dengan tidak melakukan usaha yang sungguh-sungguh.

Pembinaan dilakukan dengan cara:

  1. Dosen memasukkan nilai-nilai integritas akademik dalam kontrak mata kuliah dan disosialisasikan kepada para mahasiswa minimal sekali di awal semester.
  2. Dosen menjelaskan nilai-nilai integritas akademik di sela-sela perkuliahan sesuai keperluan.
  3. Komite Integritas Akademik menjelaskan Pedoman Integritas Akademik melalui komunikasi langsung personal maupun non-personal kepada perseorangan maupun per kelompok mahasiswa atau dosen sesuai kesempatan dan keperluan.
  4.  Komite Integritas Akademik menyediakan dokumen versi cetak (printed document) dan online Pedoman Integritas Akademik.
  5. Komite Integritas Akademik melakukan sosialisasi Peraturan Integritas Akademik  minimal sekali dalam satu semester sesuai amanat pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 39 tahun 2021.

Penanggulangan

Sivitas akademika yang memiliki integritas dalam pembuatan karya ilmiah terbebas dari pelanggaran-pelanggaran berupa fabrikasi, falsifikasi, plagiasi, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, pengabaian pedoman penelitian dan pengajuan jamak. Untuk menanggulangi praktek-praktek demikian, Instusi melakukan:

  1. Membuat Pedoman Integritas Akademik.
  2. Membuat standar pemeriksaan integritas akademik untuk program studi, LPPM, reviewer BKD, .
  3. Membentuk dan menugaskan Komite Integritas Akademik dan
  4. sanksi tegas terhadap pelanggar sesuai ketentuan yang digariskan dalam Pedoman Integritas Akademik di sini.

  1. Latar Belakang
  2. Arti
  3. Tujuan
  4. Pencegahan, Pembinaan dan Penanggulangan
  5. Jenis dan Tingkat Pelanggaran Akademik
  6. Sanksi Pelanggaran Integritas Akademik
  7. Tanggung Jawab Komisi Integritas Akademik
  8. Alur Pemeriksaan Integritas Karya Ilmiah
  9. Standar Integritas Karya Ilmiah
  10. Form Verifikasi Integritas Karya Ilmiah
  11.  Format Surat Rekomendasi Integritas Akademik 
  12.  Question and Answer (QA)