Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beberapa teman dosen dan jawabannya:
1. Apakah dosen dapat menggunakan hasil pengecekan similarity yang pernah dikirim bersama artikel melalui menu Submission ke suatu jurnal?
Jawab: Bila versi artikel terkirim pertama kali adalah yang di-publish, maka hasil pengecekan similarity dimaksud dapat digunakan. Namun, apabila artikel direvisi dulu sebelum di-publish, maka yang berlaku adalah hasil pengecekan versi artike final (disebut versi camera ready) yang di-publish atau artikel ter-publish.
2. Bagaimana pengecekan similarity kalau artikel sudah di-publish?
Jawab: Similarity dapat dicek walaupun artikel sudah di-publish. Kalau artikel di-publish secara online, hasil similarity akan mencapai 100%, di mana similarity tertinggi adalah dengan artikel yang sama yang ter-publish di suatu jurnal atau prosiding. Ketentuan yang berlaku adalah:
- Minimal 80% similarity adalah dengan artikel itu sendiri yang ter-publish di suatu jurnal ataupun prosiding.
- Tidak ada sumber lain yang memiliki similarity 5% atau lebih.
- Tidak ada kalimat yang terdiri dari lima kata berurutan, paragraf, gambar atau tabel yang sama dengan sumber-sumber lain.
3. Apakah Pedoman Integritas Akademik berlaku surut?
Untuk pengajuan kenaikan JJA dan pemenuhan BKD Pedoman Integritas Akademik adalah berlaku ke depan. Namun, karya ilmiah dari masa lalu, yang digunakan untuk pemenuhan BKD Genap 2024/2025 dan usulan JJA pada Ganjil 2025/26, akan diperiksa sesuai dengan Peraturan Integritas Akademik yang berlaku resmi.
4. Apakah Peraturan Pedoman Akademik dapat diberi contoh agar mudah dimengerti?
Jawab: Dapat dan memang diperlukan contoh untuk memudahkan pengertian dan mencegah kesalahpahaman, khususnya untuk pengecekan similarity.
5. Dengan keberadaan Komite Integritas Akademik, apakah reviewer karya ilmiah masih diperlukan?
Jawab: Dengan keberadaan Komite Integritas Akademik reviewer karya ilmiah dosen masih diperlukan karena keduanya memiliki tugas yang berbeda, di mana:
- Komite IA bertugas memeriksa dan merekomendasikan sanksi atas pelanggaran intergritas akademik.
- Reviewer memberikan nilai kumulatif sesuai dengan kualitas karya ilmiah.
- Apabila menemukan pelanggaran integritas akademik yang memiliki konsekuensi pada nasib dosen, reviewer melakukan langkah-langkah berikut:
- Membuat laporan kepada Komite Integritas Akademik tentang dugaan intergritas akademik dosen.
- Komite Integritas Akademik memeriksa laporan reviewer.
- Komite Integritas Akademik melaporkan temuan dan merekomendasikan sanksi terhadap pelanggar kepada rektor.
- Rektor membuat keputusan dengan mempertimbangkan laporan Komite Integritas Akademik dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
6. Apakah kita sudah siap (menerapkan Pedoman Integritas Akademik).
Jawaban: Menurut kami, kesiapan dimaksud menyangkut kesiapan individu dosen, Komite Integritas Akademik dan Institusi. Yang dapat kami pastikan adalah Komite Integritas Akademik sudah siap menerapkan Pedoman.
- Latar Belakang
- Arti
- Tujuan
- Pencegahan, Pembinaan dan Penanggulangan
- Jenis dan Tingkat Pelanggaran Akademik
- Sanksi Pelanggaran Integritas Akademik
- Tanggung Jawab Komisi Integritas Akademik
- Alur Pemeriksaan Integritas Karya Ilmiah
- Standar Integritas Karya Ilmiah
- Form Verifikasi Integritas Karya Ilmiah
- Format Surat Rekomendasi Integritas Akademik
- Question and Answer (QA)