Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik berisikan ketentuan umum, pembinaan nilai-nilai integritas akademik serta pelaporan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi dalam penulisan karya ilmiah. Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Komite Integritas Akademik IBI-KKG sebagai badan yang menilai integritas dosen dalam penulisan karya ilmiah. Komite Integritas Akademik berkewajiban menilai integritas akademik dosen yang megajukan kenaikan jenjang jabatan akademik (JJA) atau menindaklanjuti laporan atau dugaan adanya penyimpangan terhadap integritas akademik yang dilakukan oleh dosen.
Tugas Komite Integritas Akademik terbagi dua, yaitu tugas rutin dan tugas berdasarkan laporan dan permintaan.
Tugas rutin:
- Melakukan sosialisasi tehadap sitivitas akademika tentang nilai-nilai, pelanggaran dan sanksi pelanggaran akademik minimal sekali dalam satu semester, sesuai dengan ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 39 tahun 2021.
- Memastikan tersedianya peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, sesuai amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 39 tahun 2021.
Tugas insidental (berdasarkan laporan atau permintaan):
- Memberikan penjelasan tentang Pedoman Integritas Akademik sesewaktu bila ada permintaan.
- Memeriksa dan menilai integritas akademik karya ilmiah yang diajukan dosen dalam pengajuan kenaikan jenjang jabatan akademik (JJA).
- Menindaklanjuti laporan penyimpangan nilai integritas akademik yang dilakukan oleh dosen.
Terkait dengan penilaian integritas akademik dosen yang mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik (JJA), komisi Integritas Akademik melakukan:
- Pemeriksaan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam penulisan dan publikasi karya ilmiah.
- Meminta keterangan atau bukti tambahan atas karya ilmiah apabila pemenuhan standar integritas akademik meragukan.
- Menyusun dan menyampaikan rekomendasi pada pimpinan perguruan tinggi berdasarkan hasil seluruh proses pemeriksaan.
Terkait dengan laporan tentang adanya penyimpangan nilai integritas akademik yang dilakukan oleh dosen, komisi integritas akademik melakukan:
- Memeriksa bukti penyimpangan.
- Memeriksa pelapor dan terlapor.
- Menyusun dan menyampaikan rekomendasi pada pimpinan perguruan tinggi berdasarkan hasil seluruh proses pemeriksaan.
- Latar Belakang
- Arti
- Tujuan
- Pencegahan, Pembinaan dan Penanggulangan
- Jenis dan Tingkat Pelanggaran Akademik
- Sanksi Pelanggaran Integritas Akademik
- Tanggung Jawab Komisi Integritas Akademik
- Alur Pemeriksaan Integritas Karya Ilmiah
- Standar Integritas Karya Ilmiah
- Form Verifikasi Integritas Karya Ilmiah
- Format Surat Rekomendasi Integritas Akademik
- Question and Answer (QA)